Menjajaki era kehidupan abad ke-21, sistem pendidikan nasional menghadapi tantangan kompleks dalam menyiapkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang mampu bersaing secara global. Peningkatan mutu pendidikan dipandang sebagai sebuah alat dalam meyiapkan SDM yang siap guna di masyarakat dan memiliki kompetensi yang tinggi dalam persaingan global. Untuk itu, perguruan tinggi, sebagai institusi yang mempersiapkan mahasiswa untuk menjadi anggota masyarakat secara akademis dan profesional harus mampu menjawab tantangan ini dengan membentuk suatu sistem yang dapat menyelaraskan pembekalan pengetahuan dan keterampilan akademis dengan kebutuhan masa depan mahasiswa di tengah masyarakat. Sebagai salah satu upaya dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia membuat salah satu kebijakan yaitu Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). Kebijakan ini memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk mengikuti pembelajaran di luar program studi maupun di luar kampus mulai dari semester 6.